Thursday, November 6, 2008

Harga Premium Turun

Berita gembira buat Anda pengguna kendaraan bermotor. Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga Premium sebesar Rp500,00 menjadi Rp5500,00. Sayangnya, Anda harus bersabar hingga 1 Desember 2008 mendatang untuk menikmati harga baru tersebut.

Cukupkah penurunan harga Rp500,00 ini? Beberapa pengamat perminyakan memiliki perhitungan sendiri terhadap harga premium saat ini. Dengan dasar perhitungan harga minyak mentah dunia, kurs dollar, dan besaran subsidi, mereka berpendapat bahwa harga premium dapat diturunkan menjadi Rp5000,00 atau bahkan dikembalikan ke harga sebelum kenaikan terakhir, yaitu Rp4500,00. Namun, pemerintah berkilah bahwa anggaran untuk subsidi premium telah terserap habis sejak September lalu, sehingga defisitnya dibebankan pada harga baru tersebut.

Bagaimana menurut Anda?
Load disqus comments

0 comments